Rabu, 12 Juni 2013

Kafirkah Orang Yang Berhukum Dengan Selain Hukum Allah?

Bismillah.

Mengapa ya kok yang mereka ributkan hanyalah Hukum syariat Islam itu yang cuma Qital aja dengan bersandarkan surat Al-Maaidah ayat 44 mereka langsung memvonis seseorang itu kafir.Allah subhannahu wa ta'ala berfirman:

"Innaa anzalnaa alttawraata fiihaa hudan wanuurun yahkumu bihaa alnnabiyyuuna alladziina aslamuu lilladziina haaduu waalrrabbaaniyyuuna waal-ahbaaru bimaa istuhfizhuu min kitaabi allaahi wakaanuu 'alayhi syuhadaa-a falaa takhsyawuu alnnaasa waikhsyawni walaaaayaatii tsamanan qaliilan waman lam yahkum bimaa anzala allaahu faulaa-ika humu alkaafiruuna."

"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia,(tetapi) takutlah kepada-Ku.Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah,maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir."(QS.Al-Maaidah:44).

Memang kita g mengingkari dan ana pun juga tidak mengaatakan hukum yang ada di Indonesia itu lebih baik dari pada hukum Allah subhannahu wa ta'ala.Malah sebaliknya ana meyakini hukum Allah subhannahu wa ta'ala itu adalah yang paling baik.Akan tetapi kan para ulama telah menjelaskan ayat tersebut seprti Al-Haafidz Ibnu Katsir rahimahullah ketika membahas tentang ayat hukum:"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah,maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir."(QS.Al-Maaidah:44).Yang demikian itu karena mereka mengingkari (juhd) hukum Allah subhannahu wa ta'ala secara sengaja dan penuh pembangkangan.Sedangkan didalam ayat ini Allah subhannahu wa ta'ala berfirman:"(Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah),Maka mereka itu adalah orang-orang yang dhaalim."(QS.Al-Maaidah:45).Yang demikian itu karena mereka tidak berlaku adil kepada yang didhalimi atas tindakan orang dhalim dalam perkara yang telah diperintahkan Allah untuk ditegakkan keadilan,dan (memberlakukan) secara sama di antara semua umat manusia. Namun mereka menyalahi dan berbuat dhalim."(Lihat didalam kitab Tafsir Ibnu Katsir 3/120, Yang ditahqiq:Oleh Saamiy bin Muhammad Salaamah;Daaruth-Thayibah,Cetakan.2/1420 H).

Dan perhatikan juga beliau rahimahullah juga telah memerinci siapa yang kafir dan siapa yang tidak kafir ketika seseorang berhukum dengan hukum selain yang diturunkan Allah subhannahu wa ta'ala.Mereka yang kafir adalah mereka yang mengingkari dengan penuh pembangkangan.Sedangkan yang orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah subhannahu wa ta'ala karena terpengaruh hawa nafsunya,sementara didalam hatinya masih mengakui eksistensi dan kewajiban untuk berhukum dengan hukum Allah subhannahu wa ta'ala tidaklah dikafirkan.Dan Ia termasuk orang yang salah lagi dhalim.Dan sebelumnya,beliau juga membawakan suatu riwayat:"Telah berkata Aliy bin Abi Thalhah,Hadits dari Ibnu Abbas radliyallaahu'anhu mengenai firman Allah subhannahu wa ta'ala:"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah,maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.ia berkata:"Barangsiapa yang mengingkari apa yang telah diturunkan Allah subhannahu wa ta'ala berarti ia benar-benar kafir.Dan barangsiapa yang mengakuinya,namun tidak menjalankannya,maka dia adalah orang yang dhalim lagi fasiq."(Silahkan Rujuk didalam kitab Tafsir Ibnu Katsir,3/119).
Penjelasan perincian dari Al-Haafidzh Ibnu Katsir rahimahullah mengenai masalah tahkim(berhukum)dengan selain yang diturunkan Allah subhannahu wa ta'ala adalah menyepakati perincian yang telah ditetapkan oleh Ibnu Abbas radliyallaahu'anhu di atas.Sungguh sangat berbeda sekali dengan prinsip takfiriyyun.Yang telah membutakan mata umat Islam yang telah terang melebihi matahari di siang hari.Oleh sebab itu,pengkafiran orang yang berhukum dengan selain hukum Allah tidaklah ditetapkan secara mutlak,namun tetap memerlukan perincian.

Wallaahu ta'ala alam.

Semoga Bermanfaat Barakallahufik.